Meski Indonesia menduduki peringkat
pertama dalam cybercrime pada tahun 2004, akan tetapi jumlah kasus
yang diputus oleh pengadilan tidaklah banyak. Dalam hal ini angka dark number cukup besar dan
data yang dihimpun oleh Polri juga bukan data yang berasal dari investigasi
Polri, sebagian besar data tersebut berupa laporan dari para korban. Meskipun
dalam kenyataanya untuk penanggulangan carding sangat sulit diatasi tidak
sebagaimana kasus-kasus biasa secara konvensional tetapi untuk penanggulanganya
harus tetap di lakukan.Hal ini di maksudkan agar ruang gerak pelaku carding
dapat dipersempit.Beberapa
langkah penting yang harus dilakukan setiap negara dalam penanggulangan
cybercrime adalah :
1.
Melakukan
modernisasi hukum pidana nasional beserta hukum acaranya, yang diselaraskan
dengan konvensi internasional yang terkait dengan kejahatan tersebut.
2.
Meningkatkan
sistem pengamanan jaringan komputer nasional sesuai standar internasional.
3.
Meningkatkan
pemahaman serta keahlian aparatur penegak hukum mengenai upaya pencegahan,
investigasi dan penuntutan perkara-perkara yang berhubungan dengan cybercrime.
4.
Meningkatkan
kesadaran warga negara mengenai masalah cybercrime serta pentingnya mencegah
kejahatan tersebut terjadi.
5.
Meningkatkan
kerjasama antar negara, baik bilateral, regional maupun multilateral, dalam
upaya penanganan cybercrime, antara lain melalui perjanjian ekstradisi dan
mutual assistance treaties.
Contoh
bentuk penanggulangan dari cyber crime antara lain :
1.
IDCERT
(Indonesia Computer Emergency Response Team)
Salah satu cara untuk mempermudah
penanganan masalah keamanan adalah dengan membuat sebuah unit untuk melaporkan
kasus keamanan. Masalah keamanan ini di luar negeri mulai dikenali dengan
munculnya “sendmail worm” (sekitar tahun 1988) yang menghentikan sistem email
Internet kala itu. Kemudian dibentuk sebuah Computer Emergency Response Team
(CERT) Semenjak itu di negara lain mulai juga dibentuk CERT untuk menjadi point
of contact bagi orang untuk melaporkan masalah keamanan. IDCERT merupakan
CERT Indonesia.
2.
Sertifikasi
perangkat security
Perangkat yang digunakan untuk
menanggulangi keamanan semestinya memiliki peringkat kualitas.Perangkat yang
digunakan untuk keperluan pribadi tentunya berbeda dengan perangkat yang
digunakan untuk keperluan militer.Namun sampai saat ini belum ada institusi
yang menangani masalah evaluasi perangkat keamanan di Indonesia.Di Korea hal
ini ditangani oleh Korea Information Security Agency.
Pencegahan
yang dapat dilakukan terhadap kejahatan carding:
1. Pencegahan dengan hukum
Hukum cyber sangat identik dengan dunia
maya, yaitu sesuatu yang tidak terlihat dan semu. Hal ini akan menimbulkan
kesulitan bagi para penegak hukum terkait dengan pembuktian dan penegakan hukum
atas kejahatan dunia maya. Selain itu obyek hukum siber adalah data elektronik yang sangat rentan
untuk diubah, disadap, dipalsukan dan dikirim ke berbagai penjuru dunia dalam
waktu hitungan detik. Oleh karena itu, kegiatan siber meskipun bersifat virtual
dan maya dapat dikategorikan sebagai tindakan dan perbuatan hukum yang nyata.
Secara yuridis untuk ruang siber sudah
tidak pada tempatnya lagi untuk mengkategorikan sesuatu dengan ukuran dan
kualifikasi hukum konvensional untuk dapat dijadikan objek dan perbuatan, sebab
jika cara ini yang ditempuh akan terlalu banyak kesulitan dan hal-hal yang
lolos dari jerat hukum. Karena kegiatan ini berdampak sangat nyata meskipun
alat buktinya bersifat elektronik.Dengan demikian subjek pelakunya harus
dikualifikasikan pula sebagai orang yang telah melakukan perbuatan hukum secara
nyata.
2. Pencegahan dengan teknologi
Handphone dapat dikatakan merupakan
keamanan yang privacy bagi penggunanya.SMS bisa dijadikan sebagai otentikasi
untuk mencegah para carding menggunakan kartu kredit ilegal. Untuk itu
diperlukan suatu proses yang dapat memberikan pembuktian bahwa dengan cara
otentikasi melalui SMS maka kejahatan carding dapat ditekan sekecil mungkin.
Otentikasi sms dilakukan dengan menggunakan tanda tangan digital dan
sertifikat.
3. Pencegahan
dengan pengamanan web security.
Penggunaan sistem keamanan web sebaiknya
menggunakan keamanan SSL.Untuk data yang disimpan kedalam database sebaiknya
menggunakan enkripsi dengan metode algoritma modern, sehingga cryptoanalysis
tidak bisa mendekripsikanya.
4. Pengamanan pribadi
Pengamanan pribadi adalah pengamanan
dari sisi pemakai kartu kredit. Pengamanan pribadi antara lain secara on-ine
dan off-line:
Pengaman
pribadi secara off-line:
a. Anda
harus memastikan kartu kredit yang anda miliki tersimpan pada tempat yang aman.
b.
Jika kehilangan kartu kredit dan kartu identitas kita, segeralah lapor
ke pihak berwajib dan dan pihak bank serta segera lakukan pemblokiran pada saat
itu juga.
c.
Jangan tunggu waktu hingga anda
kebobolan karena digunakan oleh orang lain ( baik untuk belanja secara fisik
maupun secara online ).
d.
Pastikan jika Anda melakukan fotocopy kartu kredit dan kartu identitas
tidak sampai digandakan oleh petugas layanan ( yang minta copy kartu kredit
anda ) atau pegawai foto copy serta tidak di catat CCV-nya. Tutup 3 digit angka
terakhir CVV dengan kertas putih sebelum kartu kredit kita di foto copy. Hal
ini untuk menghindari penyalahgunaan kartu kredit kita oleh pihak lain dengan
tidak semestinya. Perlakukan pengamanan CVV anda sama dengan pengamanan PIN
atau Password anda.
e.
Jangan asal atau sembarang menyuruh orang lain untuk memfoto copy kartu
kredit dan kartu identitas.
f.
Waspadalah pada tempat kita berbelanja, pastikan pada tempat belanja /
tempat shopping / counter / gerai / hotel, dll yang benar – benar jelas
kredibilitas-nya.
Pengaman pribadi secara on-line:
a.
Belanja di tempat ( websites online shopping ) yang aman, jangan asal
belanja tapi tidak jelas pengelolanya atau mungkin anda baru pertama
mengenalnya sehingga kredibilitasnya masih meragukan.
b.
Pastikan pengelola Websites Transaksi Online mengunakan SSL ( Secure
Sockets Layer ) yang ditandai dengan HTTPS pada Web Login Transaksi online yang
anda gunakan untuk berbelanja.
c. Jangan
sembarangan menyimpan File Scan kartu kredit Anda sembarangan, termasuk
menyimpannya di flashdisk dan dalam email anda.
Dampak Kerugian
Dampak Kerugian yang di akibatkan
oleh kejahatan Carding adalah :
1.
Kehilangan uang secara misterius
2.
Pemerasan dan Pengurasan Kartu kredit oleh Carder
3.
Keresahan orang dalam penggunaan kartu kredit
4.
Hilangnya rasa kepercayaan masyarakat terhadap jasa keuangan dinegara
ini