Senin, 12 November 2012

ALL ABOUT OF CARDING


Cyber Crime
  Cybercrime  merupakan kejahatan yang dilakukan dengan dan memanfaatkan teknologi, baik untuk memperoleh keuntungan atau pun tidak, dengan merugikan pihak lain.
Cyber Law
  Cyberlaw adalah hukum yang digunakan di dunia cyber (dunia maya), yang umumnya diasosiasikan dengan Internet.
Carding
  Carding adalah berbelanja menggunakan nomor dan identitas kartu kredit orang lain, yang diperoleh secara ilegal.

Memanfaatkan fasilitas dunia maya sebagai alat berbisnis via online dengan memanfaatkan sistem transaksi kartu kredit, kini sudah menjadi salah satu bagian gaya hidup masyarakat.
  Namun, bermula dari kecerobohan, di sinilah para netter akhirnya kerap kecolongan akibat kartu kreditnya dipakai oleh orang lain. Dan sudah bukan rahasia lagi bila Indonesia saat ini adalah salah satu negara yang paling banyak disorot akibat jumlah pengguna kartu kredit fiktif  yang semakin marak saja..


Tidak ada komentar:

Posting Komentar