Saat ini di Indonesia belum memiliki UU khusus/Cyber
Law yang mengatur mengenai Cybercrime, walaupun UU tersebut sudah ada sejak
tahun 2000 namun belum disahkan oleh Pemerintah Dalam Upaya Menangani
kasus-kasus yg terjadi khususnya yang ada kaitannya dengan cyber crime. Dalam
menangani kasus carding para Penyidik (khususnya Polri) melakukan analogi atau
perumpamaan dan persamaan terhadap pasal-pasal yang ada dalam KUHP Pasal yang
dapat dikenakan dalam KUHP pada Cybercrime. Sebelum lahirnya UU No.11 tentang Informasi
dan Transaksi Elektronika (ITE), maka mau tidak mau Polri harus menggunakan
pasal-pasal di dalam KUHP seperti pasal pencurian, pemalsuan dan penggelapan
untuk menjerat para carder, dan ini jelas menimbulkan berbagai kesulitan dalam
pembuktiannya karena mengingat karakteristik dari cyber crime sebagaimana telah
disebutkan di atas yang terjadi secara nonfisik dan lintas negara.
Di Indonesia, carding dikategorikan sebagai
kejahatan pencurian, yang dimana pengertian Pencurian menurut hukum beserta
unsur-unsurnya dirumuskan dalam pasal 362 KHUP yaitu: "Barang siapa
mengambil suatu benda yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain, dengan
maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian, dengan
pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak sembilan ratus
rupiah". Untuk menangani kasus
carding diterapkan Pasal 362 KUHP yang dikenakan untuk kasus carding dimana
pelaku mencuri nomor kartu kredit milik orang lain walaupun tidak secara fisik
karena hanya nomor kartunya saja yang diambil dengan menggunakan software card
generator di Internet untuk melakukan transaksi di e-commerce. Setelah
dilakukan transaksi dan barang dikirimkan, kemudian penjual yang ingin
mencairkan uangnya di bank ternyata ditolak karena pemilik kartu bukanlah orang
yang melakukan transaksi.
Kemudian setelah lahirnya UU ITE, khusus kasus
carding dapat dijerat dengan menggunakan pasal 31 ayat 1 dan 2 yang membahas
tentang hacking. Karena dalam salah satu langkah untuk mendapatkan nomor kartu
kredit carder sering melakukan hacking ke situs-situs resmi lembaga penyedia
kartu kredit untuk menembus sistem pengamannya dan mencuri nomor-nomor kartu
tersebut.
Bunyi
pasal 31 yang menerangkan tentang perbuatan yang dianggap melawan hukum menurut
UU ITE berupa illegal access:
Pasal 31 ayat 1: "Setiap orang dengan sengaja
dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan intersepsi atau penyadapan atas
informasi elektronika dan atau dokumen elektronik dalam suatu komputer dan atau
sistem elektronik secara tertentu milik orang lain."
Pasal 31 ayat 2: "Setiap orang dengan sengaja
atau tanpa hak atau melawan hukum melakukan intersepsi atau transmisi elktronik
dan atau dokumen elektronik yang tidak bersidat publik dari, ke dan di dalam
suatu komputer dan atau sistem elektronik tertentu milik orang lain, baik yang
tidak menyebabkan perubahan, penghilangan dan atau penghentian informasi
elektronik dan atau dokumen elektronik yang ditransmisikan.”.
Jadi sejauh ini kasus carding di Indonesia baru bisa
diatasi dengan regulasi lama yaitu pasal 362 dalam KUHP dan pasal 31 ayat 1 dan
2 dalam UU ITE. Penanggulangan kasus carding memerlukan regulasi yang khusus
mengatur tentang kejahatan carding agar kasus-kasus seperti ini bisa berkurang
dan bahkan tidak ada lagi.Tetapi selain regulasi khusus juga harus didukung
dengan pengamanan sistem baik software maupun hardware, guidelines untuk
pembuat kebijakan yang berhubungan dengan computer-related crime dan dukungan
dari lembaga khusus.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar