BAB
I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Sejalan
dengan perkembangan ilmu dan teknologi dewasa ini, semakinbanyak pula Kecanggihan teknologi
komputer yang telah memberikan
kemudahan-kemudahan, terutama dalam membantu pekerjaan manusia. Perkembangan
teknologi komputer menyebabkan munculnya jenis kejahatan-kejahatan baru, yaitu
dengan memanfaatkan komputer sebagai modus kriminalitas.Penyalahgunaan
komputer dalam perkembangannya menimbulkan permasalahan yang sangat rumit,
diantaranya proses pembuktian atas suatu tindak pidana faktor(yuridis). Terlebih lagi penggunaan
komputer untuk tindak pidana ini memiliki karakter tersendiri atau berbeda
dengan tindak pidana yang dilakukan tanpa menggunakan komputer.Perbuatan atau
tindakan, pelaku, alat bukti dalam tindak pidana biasa dapat dengan mudah
diidentifikasi namun tidak demikian halnya untuk kejahatan yang dilakukan dengan
menggunakan komputer.
Banyaknya
penyedia internet dan semakin terjangkaunya biaya akses internet membuat
semakin banyak orang mulai mengenal internet dan menggunakannya. Hal tersebut
membuat para pencuri melakukan aksi carding dengan memanfaatkan kesadaran
masyarakat dalam hal ini pengguna kartu kredit yang masih kurang mengerti akan
dampak negatif dari internet serta ke tidak sempurnaan kebijakan-kebijakan
pemerintah dalam hal tersebut.
Sebagaimana
lazimnya pembaharuan teknologi, internet selain memberi manfaat juga
menimbulkan ekses negatif dengan terbukanya peluang penyalahgunaan teknologi
tersebut.Hal itu terjadi pula untuk data dan informasi yang dikerjakan secara
elektronik.Dalam jaringan komputer seperti internet, masalah kriminalitas
menjadi semakin kompleks karena ruang lingkupnya yang luas.Kriminalitas di
internet atau cybercrime pada dasarnya adalah suatu tindak pidana yang
berkaitan dengan cyberspace, baik yang menyerang fasilitas umum di dalam
cyberspace ataupun kepemilikan pribadi. Salah satu versi jenis kejahatan di
internet yaitu carding,yang termasuk dalam motif kriminal yang berpotensi menimbulkan kerugian
bahkan perang informasi.
1.2 Tujuan Penulisan
Sebagai Penilaian Tugas Pengganti UAS mata
kuliah Etika Propesi TIK Semester 5 kelas 11.5B.14 Jurusan Komputer Akuntansi Akademi Bina
Sarana Informatika (BSI) Cabang Karawang.
1.3 Metode Pengumpulan Data
A.Metode Kepustakaan
Penulisan Makalah ini disusun dan dibuat berdasarkan literature-literatur
dan data-data via internet.
1.4 Ruang Lingkup
Ruang Lingkup yang akan dibahas pada tugas ini
adalah mencangkup masalah kejahatan di dunia teknologi komputer, khusus nya
dalam kejahatan carding.
1.5
Sistematika Penulisan
Kata Pengantar
Daftar Isi
BAB
I PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Masalah
1.2 Tujuan Penulisan
1.3 Metode Pengumpulan Data
1.4
Ruang Lingkup
1.5 Sistematika Penulisan
BAB
II LANDASAN TEORI
2.1 Pengertian Norma
2.2
Pengertian Etika
2.3
Pengertian Profesi
2.4
Kelemahan Kode Etik Propesi
BAB
III PEMBAHASAN
3.1Pengertian
Cyber Law
3.2
Pengertian Cyber Crime
3.3
Pengertian Carding
3.4.Ruang
Lingkup Kejahatan Carding
3.5 Pihak Keterkaitan Carding
3.6 Metode Yang Di Gunakan Pelaku
Carding
3.7 Teknik Carding
3.8 Hukum Yang Mengatur Carding
3.9 PenanggulanganKejahatan Carding
BAB
IV PENUTUP
4.1 Kesimpulan
4.2 Saran
Daftar
Pustaka
Tidak ada komentar:
Posting Komentar