Senin, 12 November 2012

BAB 1


BAB I
 PENDAHULUAN
1.1  Latar Belakang
Sejalan dengan perkembangan ilmu dan teknologi dewasa ini, semakinbanyak pula  Kecanggihan teknologi komputer  yang telah memberikan kemudahan-kemudahan, terutama dalam membantu pekerjaan manusia. Perkembangan teknologi komputer menyebabkan munculnya jenis kejahatan-kejahatan baru, yaitu dengan memanfaatkan komputer sebagai modus kriminalitas.Penyalahgunaan komputer dalam perkembangannya menimbulkan permasalahan yang sangat rumit, diantaranya proses pembuktian atas suatu tindak pidana  faktor(yuridis). Terlebih lagi penggunaan komputer untuk tindak pidana ini memiliki karakter tersendiri atau berbeda dengan tindak pidana yang dilakukan tanpa menggunakan komputer.Perbuatan atau tindakan, pelaku, alat bukti dalam tindak pidana biasa dapat dengan mudah diidentifikasi namun tidak demikian halnya untuk kejahatan yang dilakukan dengan menggunakan komputer.
Banyaknya penyedia internet dan semakin terjangkaunya biaya akses internet membuat semakin banyak orang mulai mengenal internet dan menggunakannya. Hal tersebut membuat para pencuri melakukan aksi carding dengan memanfaatkan kesadaran masyarakat dalam hal ini pengguna kartu kredit yang masih kurang mengerti akan dampak negatif dari internet serta ke tidak sempurnaan kebijakan-kebijakan pemerintah dalam hal tersebut.
Sebagaimana lazimnya pembaharuan teknologi, internet selain memberi manfaat juga menimbulkan ekses negatif dengan terbukanya peluang penyalahgunaan teknologi tersebut.Hal itu terjadi pula untuk data dan informasi yang dikerjakan secara elektronik.Dalam jaringan komputer seperti internet, masalah kriminalitas menjadi semakin kompleks karena ruang lingkupnya yang luas.Kriminalitas di internet atau cybercrime pada dasarnya adalah suatu tindak pidana yang berkaitan dengan cyberspace, baik yang menyerang fasilitas umum di dalam cyberspace ataupun kepemilikan pribadi. Salah satu versi jenis kejahatan di internet yaitu carding,yang termasuk dalam motif  kriminal yang berpotensi menimbulkan kerugian bahkan perang informasi.
1.2  Tujuan Penulisan
      Sebagai Penilaian Tugas Pengganti UAS mata kuliah Etika Propesi TIK Semester 5 kelas 11.5B.14  Jurusan Komputer Akuntansi Akademi Bina Sarana Informatika (BSI) Cabang Karawang.

1.3  Metode Pengumpulan Data
A.Metode Kepustakaan
      Penulisan Makalah ini disusun dan dibuat berdasarkan literature-literatur dan data-data via internet.
1.4  Ruang Lingkup
Ruang Lingkup yang akan dibahas pada tugas ini adalah mencangkup masalah kejahatan di dunia teknologi komputer, khusus nya dalam kejahatan carding.
1.5 Sistematika Penulisan
     Kata Pengantar
     Daftar Isi
     BAB  I  PENDAHULUAN
            1.1  Latar Belakang Masalah
            1.2 Tujuan Penulisan
            1.3 Metode Pengumpulan Data
            1.4 Ruang Lingkup
            1.5 Sistematika Penulisan
     BAB  II  LANDASAN TEORI
            2.1  Pengertian Norma
            2.2 Pengertian Etika
            2.3 Pengertian Profesi
            2.4 Kelemahan Kode Etik Propesi
     BAB  III  PEMBAHASAN
            3.1Pengertian Cyber Law
            3.2 Pengertian Cyber Crime
            3.3 Pengertian Carding
            3.4.Ruang Lingkup Kejahatan Carding
            3.5 Pihak Keterkaitan Carding
            3.6 Metode Yang Di Gunakan Pelaku Carding
            3.7 Teknik Carding
            3.8 Hukum Yang Mengatur Carding
            3.9  PenanggulanganKejahatan Carding
       BAB  IV  PENUTUP
            4.1 Kesimpulan
            4.2 Saran
     Daftar Pustaka
  

Tidak ada komentar:

Posting Komentar