3.4. Ruang Lingkup kejahatan Carding
Kejahatan carding mempunyai dua ruang
lingkup, nasional dan transnasional.Secara nasional adalah pelaku carding
melakukannya dalam lingkup satu negara.Transnasional adalah pelaku carding
melakukkannya melewati batas negara.
Berdasarkan karakteristik perbedaan
tersebut untuk penegakan hukumnya tidak bisa dilakukan secara tradisional,
sebaiknya dilakukan dengan menggunakan hukum tersendiri.
3.5.
Pihak Keterkaitan Carding
Pihak
yang terkait dalam pelaku carding antara lain:
1. Carder
Carder adalah pelaku dari carding, Carder
menggunakan e-mail, banner atau pop-up window untuk menipu netter ke suatu
situs web palsu, dimana netter diminta untuk memberikan informasi
pribadinya.Teknik umum yang sering digunakan oleh para carder dalam aksi
pencurian adalah membuat situs atau e-mail palsu atau disebut juga phising
dengan tujuan memperoleh informasi nasabah seperti nomor rekening, PIN
(Personal Identification Number), atau password. Pelaku kemudian melakukan
konfigurasi PIN atau password setelah memperoleh informasi dari nasabah,
sehingga dapat mengambil dana dari nasabah tersebut.
Target carder yaitu pengguna layanan internet banking
atau situs-situs iklan, jejaring sosial, online shopping dan sejenisnya yang
ceroboh dan tidak teliti dalam melakukan transaksi secara online melalui situs
internet. Carder mengirimkan sejumlah email ke target sasaran dengan tujuan
untuk meng up-date atau mengubah user ID dan PIN nasabah melalui internet.
E-mail tersebut terlihat seperti dikirim dari pihak resmi, sehingga nasabah
seringkali tidak menyadari kalau sebenarnya sedang ditipu.
Pelaku
carding mempergunakan fasilitas internet dalam mengembangkan teknologi
informasi tersebut dengan tujuan yaitu menimbulkan rusaknya lalulintas
mayantara (cyberspace) demi
terwujudnya tujuan tertentu antara lain keuntungan pelaku dengan merugikan
orang lain disamping yang membuat, atau pun menerima informasi tersebut.
2.
Netter
Netter adalah pengguna internet, dalam hal ini
adalah penerima email (nasabah sebuah bank) yang dikirimkan oleh para carder.
3.
Cracker
Cracker adalah sebutan untuk orang yang mencari
kelemahan sistem dan memasukinya untuk kepentingan pribadi dan mencari
keuntungan dari sistem yang dimasuki seperti pencurian data, penghapusan,
penipuan, dan banyak yang lainnya.
4. Bank
Bank adalah badan hukum yang menghimpun dana dari
masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkan kepada masyarakat dalam bentuk
kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak. Bank juga
merupakan pihak yang menerbitkan kartu kredit/debit, dan sebagai pihak
penyelenggara mengenai transaksi online, ecommerce, internet banking, dan
lain-lain.
3.6.
Metode Yang di gunakan oleh pelaku
Carding
Berikut ini adalah beberapa metode yang
biasa digunakan oleh pelaku carding,yaitu
:
1. Extrapolasi
Seperti yang diketahui, 16 digit nomor
kartu kredit memiliki pola algoritma tertentu. Extrapolasi dilakukan pada
sebuah kartu kredit yang biasa disebut sebagai kartu master, sehingga dapat
diperoleh nomor kartu kredit lain yang nantinya digunakan untuk bertransaksi.
Namun, metode ini bisa dibilang sudah kadaluwarsa, dikarenakan berkembangnya
piranti pengaman dewasa ini.
2. Hacking
Pembajakan metode ini dilakukan dengan
membobol sebuah website toko yang memiliki sistem pengaman yang lemah. Seorang
hacker akanmeng-hack suatu website toko, untuk kemudian mengambil data
pelanggannya. Carding dengan metode ini selain merugikan pengguna kartu kredit,
juga akan merugikan toko tersebut karena image-nya akan rusak, sehingga
pelanggan akan memilih berbelanja di tempat lain yang lebih aman.
3. Sniffer
Metode ini dilakukan dengan mengendus
dan merekam transaksi yang dilakukan oleh seorang pengguna kartu kredit dengan
menggunakan software. Hal ini bisa dilakukan hanya dalam satu jaringan yang
sama, seperti di warnet atau hotspot area. Pelaku menggunakan software sniffer
untuk menyadap transaksi yang dilakukan seseorang yang berada di satu jaringan
yang sama, sehingga pelaku akan memperoleh semua data yang diperlukan untuk
selanjutnya melakukan carding. Pencegahan metode ini adalah website e-commerce
akan menerapkan sistem SSL (Secure Socket Layer) yang berfungsi mengkodekan
database dari pelanggan.
4.
Phising
Pelaku carding akan mengirim email
secara acak dan massal atas nama suatu instansi seperti bank, toko, atau
penyedia layanan jasa, yang berisikan pemberitahuan dan ajakan untuk login ke
situs instansi tersebut. Namun situs yang diberitahukan bukanlah situs asli,
melainkan situs yang dibuat sangat mirip dengan situs aslinya.Selanjutnya
korban biasa diminta mengisi database di situs tersebut. Metode ini adalah
metode paling berbahaya, karena sang pembajak dapat mendapatkan informasi
lengkap dari si pengguna kartu kredit itu sendiri. Informasi yang didapat tidak
hanya nama pengguna dan nomor kartu kreditnya, namun juga tanggal lahir, nomor
identitas, tanggal kadaluwarsa kartu kredit, bahkan tinggi dan berat badan jika
si pelaku carding menginginkannya.
3.7. Teknik Carding
1.
Carding adalah sebuah perbuatan dosa apapun agama anda
2.
Dunia carding bukanlah taman bermain anak- anak yang bisa anda
tinggalkan
begitu saja setelah anda bermain di dalamnya. anda bisa, dan
sangat mungkin untuk dilacak.
3.
Dalam melakukan aksi carding:
- gunakan line telepon yang bukan milik anda.
- Pakailah account
Internet yang juga bukan milik anda.
- Jangan sekali-kali
meninggalkan nama asli, handle asli, atau nama
orang
lain yang mengenal anda.
4.
Gunakan proxy anonymouse atau elite proxy. Manfaatkan anonymizer,
namun
perlu anda ketahuai bahwa biasanya anonymizer menolak untuk
melayani
protokol http over ssl (https://). Ingat selalu bahwa setiap
transaksi di Internet pasti
mencatat alamat IP anda.
5.
Bersihkan jejak yang tertinggal di komputer tempat anda melakukan aksi
menggunakan penghapus jejak
yang telah banyak beredar di Inet.
Kemampuan dasar
Jika anda benar-benar ingin menjadi
professional carder, setidaknya ada beberapa kemampuan dasar yang harus anda
kuasai:
1.
Pelajari web programming
2.
Mengenal teknologi web server dan database server
Dengan memahami teknologi-teknologi
web server seorang carder akan mampu meneliti dan mencari celah-celah keamanan
di baliknya. Setelah celah keamanan itu ditemukan, barulah sang carder
menerobos system dengan memanfaatkan celah tadi untuk kemudian mencari file
database yang berisi rincian data kartu kredit pelanggan.
3.
Memahami seluk beluk URL
4.
Mengikuti perkembangan teknologi Troli Belanja
Setelah anda mendapat kartu yang valid bukan berarti
semuanya telah sukses. Untuk bisa mendapatkan barang di tangan anda, paling
tidak anda sudah harus familiar dengan kata-kata berikut:
Fraud
buyer, Fraud seller, tctred, zip, black list country,
payPal
, Yahoo! Auction, Ebay dsb
(Kemampuan
yang baik dalam berbahasa Inggris juga sangat dibutuhkan)
Perlu
anda ketahui bahwa cc (kartu kredit) curian biasanya tidak akan bertahan lama.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar